Form/Yan/02
PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta Kode Pos : 55165 Telp. (0274) 515865, 562682 Fax (0274) 555241
EMAIL : dpmptsp@jogjakota.go.id
HOT LINE SMS : 081227625000 HOTLINE EMAIL : upik@jogjakota.go.id
WEB SITE : www.jogjakota.go.id

Sabtu, 30 Mei 2026

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

Pendaftaran Peralihan Fungsi Izin Mendirikan Bangunan(IMB)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

A. Syarat Permohonan Perseorangan
     1. Scan KTP pemohon
     
B. Syarat Permohonan Badan Hukum
    1. Scan Akta pendirian perusahaan dan perubahannya
    2. Scan SK penunjukan pimpinan/penanggungjawab/akta pembukaan cabang
    3. Scan KTP direktur/penanggungjawab

C. Syarat Administrasi Umum
    1. Scan Surat Keterangan Mengetahui Tetangga / Surat Kronologis apabila tidak ada 
        tanda tangan tetangga
    2. Scan Surat Keterangan Mengetahui RT/RW; / Surat Kronologis apabila tidak ada 
        tanda tangan RT/RW
    3. Scan Surat Keterangan mengetahui lurah dan camat
    4. Scan sertifikat hak atas tanah/surat bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah
    5. Scan Surat Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa (bermaterai 10.000)
    6. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) apabila fungsi bangunan untuk usaha (Untuk yang bersifat komersial)
    7. Scan Denah Lokasi Bangunan
    8. Apabila pemilik bangunan bukan pemilik tanah:
        - Scan Surat Perjanjian/Akta Jual Beli/Persetujuan/Kerelaan Pemanfaatan Tanah Dari 
           Pemilik Tanah (bermaterai 10.000)
        - Scan KTP Pemilik Tanah /Ahli Waris
        - Scan Akta Kematian dan Surat Keterangan Waris Diketahui RT/RW, Lurah, Camat 
          (bermaterai 10.000)
        - Scan Surat Perwalian Apabila Pemilik Tanah Belum Dewasa
        - Scan Surat Persetujuan dari Bank Apabila Sertifikat Hak Atas Tanah Dijaminkan 

D. Syarat Teknis (Upload) :
  1. Scan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
  2. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Atas Perencanaan/Pelaksanaan Bangunan dari Penanggungjawab Perencana/Pelaksana (bermaterai 10.000)
  3. Izin Lingkungan/SPPL kecuali rumah tinggal tunggal
  4. File Dokumen Lingkungan Hidup Sesuai Izin Lingkungan Hidup
  5. Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
  6. File Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas
  7. Surat Pernyataan Penanggung Jawab Operasional apabila dokumen lingkungan dan dokumen Analisa Dampak Lalu Lintas berbeda nama (bermaterai 10.000)
  8. Surat Pernyataan Penyediaan parkir kecuali bangunan rumah tinggal tunggal dan bangunan yang telah memiliki kajian lalu lintas (bermaterai 10.000)
  9. Surat Pernyataan Bangunan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) (bermaterai 10.000)
  10. IMB Lama
  11. Brosur Baja Ringan 
  12. Foto Bangunan apabila Bangunan sudah terbangun dan atau sudah jadi
  13. Surat Persetujuan Warga sekitar (minimal 10 orang dan warga yang berbatasan langsung) sesuai informasi pada SKRK
  14. Surat Pernyataan Sanggup Untuk Mengusahakan Sendiri Akses Jalan Menuju Jalan Umum di Atas Persil Tersebut Apabila Persil Yang akan didirikan Bangunan Tidak Berbatasan dengan Jalan Umum (bermaterai 10.000)
  15. Surat pernyataan tidak akan menggunakan tempat pemondokan/penginapan untuk kegiatan yang berdampak negative atau mengganggu lingkungan  apabila bangunan digunakan untuk pemondokan/penginapan (bermaterai 10.000)
  16. Rekomendasi Instansi Terkait:
           - Rekomendasi Kebakaran dan Scan Gambar letak sistem deteksi dan proteksi 
              kebakaran yang disyahkan oleh instansi teknis kecuali rumah tinggal tunggal dan 
              rumah deret sederhana.
          -  Rekomendasi Ketinggian Bangunan dari Walikota dan atau Kawasan
             Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) apabila ketinggian 
             bangunan melebihi ketentuan pada SKRK
          - Rekomendasi Kebudayaan Apabila Bangunan Berada di kawasan cagar 
             budaya/kawasan penyangga cagar budaya dan bangunan cagar budaya
          - Rekomendasi dari Balai Besar Sungai Serayu Opak (PPU-ESDM DIY)/ BBWSO 
            apabila bangunan berada di Garis Sempadan Sungai
          - Rekomendasi dari Dinas PUPKP Kota Yogyakarta apabila bangunan/persil 
            berbatasan dengan saluran irigasi 
          - Rekomendasi TKPRD apabila tidak sesuai dengan SKRK
          - Rekomendasi Lainnya apabila dibutuhkan

E. Gambar Teknis (Diserahkan ke DPMPTSP dengan melampirkan CETAK TANDA TERIMA SEMENTARA) :
  1. Gambar Tapak Bangunan(site plan), yang meliputi: letak bangunan, jalan, akses jalan, parkir, penghijauan/RTH, SPAH dan lain-lain;
  2. Gambar denah, Gambar tampak depan dan tampak samping, 
  3. Gambar rencana pondasi,
  4. Gambar rencana atap, 
  5. Gambar potongan,
  6. Gambar instalasi Jaringan Listrik, gambar instalasi Air Hujan dan SPAH, gambar instalasi Jaringan Limbah, gambar instalasi Jaringan Air Bersih, 
  7. Gambar struktur meliputi Pondasi, Kolom, Balok, Tangga, Plat Lantai,Rangka Baja dan Rangka Atap