Daftar Perizinan

2026/08/05 Pemohon
DPMPTSP Yogyakarta
Kembali ke halaman sebelumnya

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME

Izin Reklame Permanen Perpanjangan (Reklame Papan, Billboard, Videotron/Megatron)

""

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:


1. Izin Reklame Sebelumnya yang masih berlaku
2. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/IMB Konstruksi Reklame/Sertifikat/STNK
3. Scan Akte Pendirian Perusahaan apabila penyelenggara berbentuk Badan/Lembaga (kecuali Alat Peraga)
4. Scan KTP
5. Foto Reklame terbaru
6. Surat pernyataan tidak menyilaukan khusus reklame Videotron/Megatron
7. Scan surat pernyataan reklame tidak ada perubahan naskah, ukuran, jenis dan lokasi dan pernyataan bertanggung jawab menanggung segala resiko bermaterai 10.000
8. Bukti Pembayaran pajak reklame / Surat keterangan Lunas pajak yang masih berlaku
9. Scan bukti setor jaminan bongkar
10. Scan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Reklame (jika ukuran reklame minimal 8 meter)


Retribusi
Rp. 0 (Nol Rupiah)