Kembali ke halaman sebelumnya
IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
Izin Reklame Permanen Perpanjangan (Reklame Papan, Billboard, Videotron/Megatron)
""
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Izin Reklame Sebelumnya yang masih berlaku
2. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/IMB Konstruksi Reklame/Sertifikat/STNK
3. Scan Akte Pendirian Perusahaan apabila penyelenggara berbentuk Badan/Lembaga (kecuali Alat Peraga)
4. Scan KTP
5. Foto Reklame terbaru6. Surat pernyataan tidak menyilaukan khusus reklame Videotron/Megatron
7. Scan surat pernyataan reklame tidak ada perubahan naskah, ukuran, jenis dan lokasi dan pernyataan bertanggung jawab menanggung segala resiko bermaterai 10.000
8. Bukti Pembayaran pajak reklame / Surat keterangan Lunas pajak yang masih berlaku
9. Scan bukti setor jaminan bongkar
9. Scan bukti setor jaminan bongkar
10. Scan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Reklame (jika ukuran reklame minimal 8 meter)

Retribusi
Rp. 0 (Nol Rupiah)

