Kembali ke halaman sebelumnya
IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
Izin Reklame Permanen (Reklame Papan, Billboard, Videotron/Megatron)
""
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Syarat Adminitrasi:
- Scan KTP
- Scan Akte Pendirian Perusahaan apabila penyelenggara berbentuk Badan/Lembaga (kecuali Alat Peraga)
- Scan Surat Kerelaan dari Pemilik tanah persil untuk menjadi lokasi reklame
- Scan Surat pernyataan bertanggung jawab menanggung segala resiko bermaterai 10.000, dilampirkan KTP yang diberi kuasa.
Syarat Teknis :
- Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/IMB Konstruksi Reklame
- Scan Foto Lokasi Simulasi Pemasangan Reklame
- Gambar desain beserta ukurannya
- Gambar Potongan Konstruksi Reklame terhadap Taman Kota/selokan/trotoar/Badan Jalan
- Scan Surat Pernyataan tidak menyilaukan khusus reklame Videotron/Megatron
- Scan Hitungan Strukur reklame (Jika Reklame menempel pada fasad bangunan dan ukuran sama atau lebih dari 8 m)
- Scan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Reklame (jika ukuran reklame minimal 8 meter)

Retribusi
Rp. 0 (Nol Rupiah)

