Daftar Perizinan

2026/05/21 Pemohon
DPMPTSP Yogyakarta
Kembali ke halaman sebelumnya

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME

Izin Reklame Permanen (Reklame Papan, Billboard, Videotron/Megatron)

""

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:


Syarat Adminitrasi:
  1. Scan KTP
  2. Scan  Akte Pendirian Perusahaan apabila penyelenggara berbentuk Badan/Lembaga (kecuali Alat Peraga)
  3. Scan Surat Kerelaan dari Pemilik tanah persil untuk menjadi lokasi reklame
  4. Scan Surat pernyataan bertanggung jawab menanggung segala resiko bermaterai 10.000, dilampirkan KTP yang diberi kuasa.
Syarat Teknis :
  1. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/IMB Konstruksi Reklame
  2. Scan Foto Lokasi Simulasi Pemasangan Reklame
  3. Gambar desain beserta ukurannya
  4. Gambar Potongan Konstruksi Reklame terhadap Taman Kota/selokan/trotoar/Badan Jalan
  5. Scan Surat Pernyataan tidak menyilaukan khusus reklame Videotron/Megatron
  6. Scan Hitungan Strukur reklame (Jika Reklame menempel pada fasad bangunan dan ukuran sama atau lebih dari 8 m)
  7. Scan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Reklame (jika ukuran reklame minimal 8 meter)


Retribusi
Rp. 0 (Nol Rupiah)