Daftar Perizinan

2026/08/05 Pemohon
DPMPTSP Yogyakarta
Kembali ke halaman sebelumnya

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME

Izin Penyelenggaraan Reklame InsidentIl

""

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:


  1. Scan kartu tanda penduduk (KTP) bagi orang pribadi/nomor induk berusaha (NIB) bagi pelaku usaha
  2. Scan Sertifikat Tanah/Surat Kekancingan Tanah/Letter C/Bagan Istimewa/Hak Handarbe/Surat Keterangan Tanah (SKT) Untuk Tanah Persil Orang Atau Badan/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah Untuk Tanah Persil Pemerintah Atau Pemerintah Daerah
  3. Scan surat kerelaan/perjanjian pemanfaatan tanah untuk tempat pendirian reklame, apabila tanah bukan milik sendiri. *dikecualikan untuk reklame milik Pemerintah Daerah 
  4. Scan surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa penyelenggara Reklame bertanggungjawab atas segala resiko yang terjadi
  5. Denah titik lokasi
  6. Foto/gambar desain/simulasi reklame

Dikenakan Pajak Reklame sesuai Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Retribusi
Sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku