Kembali ke halaman sebelumnya
IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
Izin Penyelenggaraan Reklame InsidentIl
""
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Scan kartu tanda penduduk (KTP) bagi orang pribadi/nomor induk berusaha (NIB) bagi pelaku usaha
- Scan Sertifikat Tanah/Surat Kekancingan Tanah/Letter C/Bagan Istimewa/Hak Handarbe/Surat Keterangan Tanah (SKT) Untuk Tanah Persil Orang Atau Badan/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah Untuk Tanah Persil Pemerintah Atau Pemerintah Daerah
- Scan surat kerelaan/perjanjian pemanfaatan tanah untuk tempat pendirian reklame, apabila tanah bukan milik sendiri. *dikecualikan untuk reklame milik Pemerintah Daerah
- Scan surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa penyelenggara Reklame bertanggungjawab atas segala resiko yang terjadi
- Denah titik lokasi
- Foto/gambar desain/simulasi reklame
Dikenakan Pajak Reklame sesuai Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Retribusi
Sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

