Daftar Perizinan

2026/04/17 Pemohon
DPMPTSP Yogyakarta
Kembali ke halaman sebelumnya

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME

Izin Reklame dan Alat Peraga Insidentil

""

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:


Syarat Adminitrasi :
1. Scan KTP
2. Scan Surat kerelaan pemilik tanah persil bila di tanah persil orang
3. Scan surat pernyataan bertanggung jawab menanggung segala resiko

Syarat teknis :
1. Scan Gambar desain beserta ukurannya
2. Scan gambar denah lokasi kecuali di tempat yang disediakan pemerintah
3. Scan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Reklame (jika ukuran reklame minimal 8 meter)


Retribusi
Rp. 0 (Nol Rupiah)