Kembali ke halaman sebelumnya
IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
Izin Reklame dan Alat Peraga Insidentil
""
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Syarat Adminitrasi :
1. Scan KTP
2. Scan Surat kerelaan pemilik tanah persil bila di tanah persil orang3. Scan surat pernyataan bertanggung jawab menanggung segala resiko
Syarat teknis :
1. Scan Gambar desain beserta ukurannya
2. Scan gambar denah lokasi kecuali di tempat yang disediakan pemerintah
3. Scan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Reklame (jika ukuran reklame minimal 8 meter)

Retribusi
Rp. 0 (Nol Rupiah)

